AD ART PGRI Hasil Kongres XXII Tahun 2019

AD ART PGRI Kongres XXII Tahun 2019

Inilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Hasil Kongres Ke XXII Tahun 2019 yang terdiri dari 29 Bab dan 45 Pasal.


Keputusan Kongres XXII 
Persatuan Guru Republik Indonesia
Nomor : V/KONGRES/XXII/PGRI/2019
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan secara aktif dalam menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya tenaga kependidikan pada umumnya maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru di Surakarta, telah berdiri satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

PGRI sebgai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PGRI mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agusyus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasi;a.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yanh tinggi Agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disimgkat PGRI.
(2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
 D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB III
 JATI DIRI
Pasal 3
PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan.

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4

Selengkapnya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI Tahun 2019 silahkan ambil ada pada tautan di bawah ini.

AD ART PGRI Hasil Kongres XXII Tahun 2019

Demikianlah terkait dengan AD/ART PGRI Hasil Kongres XXII Tahun 2019 di Jakarata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Manfaat Menjadi Anggota PGRI

Contoh Proposal Renovasi / Rehab Atap Bangunan Gedung PGRI, Cabang PGRI Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut