MoU Pedoman Kerja Antara POLRI dengan PGRI Tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru
Perlu diketahui oleh Bapak Ibu sebagai Guru atau Pendidik di seluruh Indonesia. Setelah menyimak MoU atau Pedoman Kerja antara POLRI dan PGRI tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru, NOMOR : B/53/XII/2012 NOMOR : 1003/UM/PB/XX/2012. Maksud dan Tujuan antara lain yaitu :
Maksud dan Tujuan
- Maksud : Maksud Pedoman Kerja ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Polri dan PGRI guna disosialisasikan kepada PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum kepada profesi guru.
- Tujuan : Tujuan Pedoman Kerja adalah agar proses perlindungan hukum kepada profesi guru dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh PARA PIHAK.
Pedoman Kerja ini melupiti beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Polri dengan PGRI berupa perlindungan, dan keamanan profesi guru, sosialisasi kebijakan, tukar menukar informasi, serta pendidikan dan latihan.
Tata Urut
Tata Urut isi dari MoU Polri dan PGRI meliputi sebagai berikut : (1) Pendahuluan, (2) Penggolongan dan Kedudukan, (3) Pedoman Penyelesaiai Pelanggaran oleh Guru, (4) Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Hukum dan Keamanan, (5) Administrasi dan Anggaran, dan (6) Penutup.
Pengertian
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PGRI adalah organisasi profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 41 ayat (2)) dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.
- Dewan Kehormatan Guru Indonesia yang selanjutnya disebut DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut LKBH adalah anak lembaga PGRI yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota PGRI.
- Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
- Perbuatan adalah melakukan suatu tindakan.
- Sengaja adalah suatu perbuatan yang memang dengan maksud dan niat lebih dahulu.
- Tidak Sengaja adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, dengan tiada maksud, tiada niat lebih dahulu.
- Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan/pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan/denda.
- Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Pengamanan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dalam situasi tertentu kepada sekolah, guru dan peserta didik.
- Penindakan adalah tindakan hukum yang dilakukan setelah terjadi kasus tindak pidana.
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk memcari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyelidikan.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Informasi adalah data dan/atau keterangan tentang gejala atau kejadian yang diduga berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh guru.
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengan, dilihat dan atau dialami sendiri.
- Keterangan ahli adalah keterangan diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
- Koordinasi adalah upaya menyelaraskan kegiatan beberapa pihak kearah sasaran yang sama demi kelancaran mencapai tujuan bersama.
- PARA PIHAK adalah pihak-pihak yang terlibat didalam Nota Kesepahaman yang terdiri dari Pihak Pertama (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan Pihak Kedua (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia)
BAB II
PENGGOLONGAN DAN KEDUDUKAN
A. Penggolongan
1. Perbuatan guru yang tidak disengaja
2. Perbuatan guru yang rawan menimbulkan tindak pidana
Perbuatan guru yang disengaja yang rawan mengakibatkan timbulnya tindak pidana pada saat melaksanakan tugas keprofesian yang apabila disikapi sepihak dan tidak bijaksana oleh peserta didik dan atau orang tua/wali/masyarakat, antar lain adalah:
a. Guru yang memberikan penguatan (enforcement) dengan menepuk pundak, menepuk punggung, berjabat tangan, dan memegang kepala peserta didik sepanjang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran;
b. Guru yang memberi sanksi kepada peserta didik berupa fisik maupun psikis sepanjang bertujuan untuk mendidik dan tidak bermaksud mencederai pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran;
c. Guru yang melakukan tindakan menegakkan tata tertib sekolah yang sudah disepakati oleh orang tua/wali, peserta didik, dan pihak sekolah;
d. Guru dalam menjelaskan materi pembelajaran yang mengandung unsur-unsur kesusilaan selama tidak menyimpang dari materi pembelajaran;
e. Guru berhak membawa peralatan apapun selama tidak menyimpang dari materi pembelajaran yang diajarkan;
f. Guru yang menjelaskan materi pembelajaran yang mengandung unsur-unsur kesusilaan selama tidak menyimpang dari materi pembelajaran;
g. Guru yang mengadakan les/tambahan pelajaran di sekolah maupun di luar sekolah yang dapat menimbulkan tindak pidana;
h. Guru yang membedakan memberikan hukuman pada muridnya; dan
i. Perbuatan lain yang disengaja oleh guru yang rawan menimbulkan perbuatan tindak pidana apabila disikapi sepihak oleh peserta didik dan atau orang tua/wali.
3. Perbuatan guru yang disengaja
Perbuatan guru yang disengaja yang dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas keprofesian antara lain adalah:
a. Guru yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana berupa penganiayaan kepada peserta didik pada saat dilaksanakan serangkaian kegiatan proses pembelajaran;
b. Guru yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada peserta didik pada saat dilaksanakan serangkaian kegiatan proses pembelajaran;
c. Guru yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana berupa perbuatan yang tidak menyenangkan kepada peserta didik pada saat dilaksanakan serangkaian kegiatan pembelajaran;
d. Guru yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana berupa pencurian terhadap barang milik sekolah dan barang milik peserta didik;
e. Guru yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana berupa pengrusakan terhadap barang milik sekolah dan barang milik peserta didik;
f. Guru dengan sengaja menyuruh peserta didik untuk melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana;
g. Guru dengan sengaja melakukan pungutan uang atau barang kepada peserta didik di luar ketentuan sekolah; dan
h. Perbuatan lain yang dengan sengaja dapat menimbulkan perbuatan tindak pidana pada saat kegiatan proses pembelajaran.
4. Perbuatan guru dengan niat melakukan tindak pidana
Perbuatan guru yang disengaja yang dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana pada saat melaksanakan pekerjaan keprofesian antara lain adalah:
a. Guru melakukan atau jual beli narkoba;
b. Guru melakukan perbuatan perjudian dan atau sebagai bandar perjudian;
c. Guru bertindak sebagai mucikari; dan
d. Perbuatan tindak pidana yang lainnya sebagai yang diatur dalam Perundang-Undangan.
5. Perbuatan guru tidak sengaja yang dapat menimbulkan tindak pidana
Guru yang tidak sengaja melakukan perbuatan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan profesinya, misalnya guru yang karena kelalaiannya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
B. Kedudukan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
a. Berdasarkan kewenangannya yang ditetapkan dalam Undang- Undang dan peraturan-peraturan lainnya didalam penyelidikan dan penyidikan terhadap guru yang melakukan perbuatan tindak pidana menjadi wewenang Polri kecuali tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan instansi lainnya.
b. Polri disamping menjadi penyidik dapat bertindak menjadi inisiator dan atau mediator proses penyelesaian berupa perdamaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh guru yang berkaitan dengan profesi dengan niat dan tujuan untuk menjaga kehormatan guru dimana proses penyelesaian tersebut dilandasi dengan tidak ada paksaan dan saling memahami yang disepakati masing-masing kedua belah pihak.
2. Persatuan Guru Republik Indonesia
a. Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.
b. Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah badan kelengkapan organisasi yang mempunyai kewajiban dan tugas sebagai berikut.
- DKGI mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
- Apabila tindakan guru benar-benar menyangkut pelanggaran hukum dan tindakannya sedang dalam proses hukum, maka keputusan DKGI ditunda sampai dengan keputusan hukum tersebut.
- Berkoordinasi dengan POLRI berupaya melakukan kajian terhadap guru yang diduga melanggar tindak pidana yang berkaitan dengan profesi sebelum dan selama proses penyidikan
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Polri (penyidik) dengan DKGI tentang pemahaman tindak pidana yang berkaitan dengan profesi guru maka akan dikoordinasikan secara intensif guna kesamaan persepsi.
c. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum adalah badan kelengkapan organisasi PGRI yang mempunyai kewajiban dan tugas sebagai berikut.
- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI wajib memberikan bantuan penasehat hukum terhadap guru yang sedang mengalami proses hukum yang berkaitan dengan profesi
- Penasehat hukum tersebut dapat diberikan diluar dari LKBH atau penasehat hukum lain yang disediakan oleh Polri berdasarkan kemauan dan kesepakatan oleh guru yang sedang mengalami proses hukum.
- Dalam rangka upaya paksa terhadap guru, tidak dilakukan dalam proses pembelajaran kecuali patut diduga terdapat barang bukti yang ada padanya terhadap tindak pidana tertentu (misalnya : narkoba) dan atau tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.
- Upaya paksa yang dilakukan oleh Polri memperhatikan etika, situasi, dan sosial hukum dalam rangka memberikan perlindungan profesi dan keamanan guru.
- Guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya, baik melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan, termasuk didalamnya berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh pihak sekolah;
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan;
- Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan;
- Guru yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung peserta didik yang melanggar peraturan perundang-undangan (tindak pidana) segera melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan dan/atau diteruskan kepada aparat penegak hukum;
- Guru menyamakan persepsi tentang pemberian hukuman yang bersifat mendidik sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat, yang kemudian disosialisasikan.
- Guru wajib melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi guru.
- Kode Etik Guru Indonesia wajib dipahami sebagai norma dan asas perilaku guru dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
- Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
- Guru yang melakukan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di hadapan DKGI.
- Keputusan yang ditetapkan oleh DKGI dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia dinyatakan dengan jelas bersalah atau tidak bersalah bagi guru.
- Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Kode Etik Guru Indonesia sebagai seperangkat prinsip dan norma moral berfungsi melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
- DKGI merekomendasikan pemberian sanksi tehadap guru yang melakukan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia kepada badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya.
- Rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada angka (8) di atas, merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran, untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
- Surat panggilan diberikan melalui kepala sekolah langsung.
- Apabila kepala sekolah tidak ada di sekolah, surat panggilan diberikan langsung kepada yang bersangkutan di sekolah.
- Apabila kepala sekolah dan yang bersangkutan tidak ada di sekolah, surat panggilan dialamatkan kepada tempat tinggal yang bersangkutan.
- Apabila yang melakukan tindak pidana adalah kepala sekolah maka surat panggilan diberikan melalui kepala dinas.
- surat panggilan diberikan dan/atau dialamatkan kepada yang bersangkutan.
- apabila yang bersangkutan tidak berada di tempat, dititipkan kepada RT/RW.
- Pemeriksaan terhadap guru baik sebagai saksi maupun terlapor diupayakan di kantor PGRI setempat atau di tempat yang disepakati bersama antara DKGI/guru dengan penyidik, dengan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
- Apabila situasi tidak memungkinkan maka pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian.
- Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisan.
- Apabila situasi tidak memungkinkan pemeriksaan dapat dilakukan menurut penilaian penyidik.
- Penggeledahan terhadap guru, tidak dilakukan pada saat proses kegiatan pembelajaran.
- Penggeledahan terhadap guru wanita dilakukan oleh polisi wanita, didampingi guru wanita, atau warga masyarakat yang wanita.
- Penggeledahan terhadap tempat dan barang di lingkungan sekolah dilakukan di luar jam sekolah atau dikoordinasikan dengan kepala sekolah sesuai tingkat kebutuhan.
- Dalam hal tindak pidana narkoba, terorisme dan korupsi Polri dapat melakukan penggeledehan dengan mengabaikan perlindungan terhadap profesi guru.
- Di luar tindak pidana narkoba, terorisme dan korupsi Polri tetap memperhatikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan keamanan kerja guru.
7. Penahanan
B. Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Didik
- Dalam hal perlindungan hukum kepada peserta didik sebagi akibat tindak pidana yang dilakukan oleh guru yang berkaitan dengan profesi, memperhatikan dan mempedomani sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
- Perlindungan tersebut dikomunikasikan secara intensif antara peserta didik, orang tua/wali dengan pihak guru dan Polri guna menjaga keseimbangan serangkaian kegiatan proses pembelajaran di lingkungan sekolah.
C. Perlindungan Keamanan
- Dalam hal tertentu Polri melalui kesatuan jajaran kewilayahan memberikan perlindungan kepada guru yang sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dengan profesi disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tingkat kebutuhan;
- Pemberian perlindungan tersebut dapat diberikan kepada sekolah berdasarkan permintaan kepada sekolah, guru dan atau penilaian dari Polri (penyidik) dalam rangka menjaga kestabilan kegiatan proses pembelajaran.
- DKGI, LKBH dan atau guru dapat meminta perlindungan kepada Polri terhadap guru yang sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dengan profesi disesuaikan dengan situasi dan kondisi sesuai tingkat kebutuhan.
D. Sosialisasi Kebijakan
- Mabes Polri dengan PGRI bersama sama melaksanakan sosialisasi kepada pengurus PGRI propinsi dan Kepolisian Daerah serta unsur terkait.
- Kepolisian Daerah dan PGRI provinsi melaksanakan sosialiasi kepada pengurus PGRI kabupaten/kota dan Polres/ta/tabes, serta unsur terkait.
- Polres/ta/tabes dan PGRI kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi kepada pengurus PGRI cabang/ranting dan Polsek/ta, serta unsur terkait.
- Mabes Polri dengan PGRI dapat melaksanakan sosialisasi pada tingkatan kabupaten/kota dan kecamatan sesuai kebutuhan.
- Mabes Polri dengan PGRI melaksanakan seminar, lokakarya, workshop, yang membahas masalah perlindungan hukum profesi guru.
- Peserta sosialisasi terdiri dari anggota Polri, anggota PGRI, dan instansi terkait.
E. Tukar Menukar Informasi
F. Pendidikan dan Pelatihan
BAB V
ADMINITRASI DAN ANGGARAN
A. Administrasi
- Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, menggunakan administrasi di lingkungan institusi masing-masing.
- Administrasi penyelidikan dan penyidikan serta administrasi lainnya menggunakan administrasi sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri
B. Dukungan Anggaran
- Dukungan logistik dan anggaran dalam rangka sosialisasi pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan keamanan kerja guru dibebankan kepada PGRI sesuai tingkatannya.
- Anggaran penyelidikan dan penyidikan menggunakan anggaran Polri sesuai kesatuan yang melakukan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar