Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan Tahun 2021 Sudah terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu sebagaimana tercantum di bawah ini.


Detail Peraturan

Jenis                            : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas                         : Pemerintah Pusat
Nomor                         : 57
Tahun                          : 2021
Judul                           : Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Standar Nasional Pendidikan
Ditetapkan Tanggal     : 30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal : 31 Maret 2021
Berlaku Tanggal          : 31 Maret 2021
Sumber                        : LN.2021/No.87, TLN No.6676, jdih.setneg.go.id : 35 hlm.
Tema                           : Pendidikan Standar Pendidikan

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
  5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
  6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
  8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

BAB II
    LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
      Bagian Kesatu
        Umum
          Pasal 2
            (1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
            (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
                 a. pendidikan anak usia dini formal;
                 b. pendidikan dasar; 
                 c. pendidikan menengah; dan
                 d. pendidikan tinggi.
              (3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
                   a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
                   b. pendidikan kesetaraan.
                Pasal 3
                  (1) Standar Nasional Pendidikan mencakup
                        a. standar kompetensi lulusan;
                        b. standar isi;
                  Selengkapnya Silahkan Unduh Berkas di bawah ini.

                  Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

                  Status 
                  Mencabut :
                  • PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
                  • PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
                  • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

                  Komentar

                  Postingan populer dari blog ini

                  Inilah Manfaat Menjadi Anggota PGRI

                  Contoh Proposal Renovasi / Rehab Atap Bangunan Gedung PGRI, Cabang PGRI Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut

                  Contoh Draf SK Keanggotaan PGRI