Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 Tentang HGN (Hari Guru Nasional)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOT 78 TAHUN 1994
TENTANG
HARI GURU NASIONAL
PRESIFEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
b. bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari
ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya
untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu
menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3484);
4. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional
Yang Bukan Hari Libur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI
GURU NASIONAL.
PERTAMA : Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
KEDUA : Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1994.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Inilah lampiran Kepres Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional (HGN)
Unduh file >>> DI SINI
Komentar
Posting Komentar